Pemeriksaan
Terhadap Perseroan diatur dalam Pasal 138 sampai 141 UU No 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas secara Gari besar terdiri dari
- · Permohonan
- ·
Pengajuan
Permohonan
- ·
Pemerkisaan
- ·
Laporan
Hasil Pemeriksaan
- · Biaya
Pasal
138
(1)
Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan
data
atau
keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a.
Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham
atau
pihak ketiga; atau
b.
anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang
merugikan
Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan
permohonan
secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi
tempat kedudukan Perseroan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. 1
(satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu
persepuluh)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b.
pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar
Perseroan
atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan
permohonan
pemeriksaan; atau
c.
kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon
terlebih
dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan
Perseroan
tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
(5)
Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau
permohonan
pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus
didasarkan
atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4)
tidak
menutup
kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan
lain.
Pasal
139
(1)
Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 138.
(2)
Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan
apabila
permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak
dilakukan
dengan itikad baik.
(3)
Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan
pemeriksaan
dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan
pemeriksaan
dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.
(4)
Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan,
dan
akuntan
publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5)
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan
kekayaan
Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib
memberikan
segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7)
Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan hasil pemeriksaan
yang telah
dilakukan.
Pasal
140
(1)
Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal
139
kepada
ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam
penetapan
pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak
tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2)
Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada
pemohon
dan
Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari
terhitung
sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal
141
(1)
Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan
negeri
menentukan
jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
(2)
Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.
(3)
Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian
seluruh
atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
pemohon,
anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris.