Wednesday, 14 February 2018

HUKUM PERTAMBANGAN (MINING LAW)



Hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan biji-biji dan mineralmineral dalam tanahHukum pertambangan adalah ketentuan yang khusus yang mengatur hak menambang (bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di dalam tanah atau bebatuan) menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Undang-undang pokok Pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan.Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya Sejak February 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Inilah Peraturan Pelaksana Undang Undang No 4 Tahun 2009

5 TAHAPAN PENTING PERIZINAN PEMBANGUNAN (DEVELOPER)

5 Tahapan Penting Perizinan Pembangunan Perumahan (Developer):
  1. BAPPEDA
  2. DINAS TATA RUANG DAN TARKIM
  3. DINAS LiNGKUNGAN HIDUP
  4. BPPT (Badan Pelaksana Perizinan Terpadu)
  5. KEPALA DAERAH  
Catatan : Selain daripada ini Semua Tahapan Perizinan adalah Bagian Kelengkapan yg harus Dipenuhi dan Penting



IMPORTANT POINTS REVIEW CONTRACT




Agreement / business contract is very important in supporting the company because the company really need cooperation with individual person, company or government in case like capital, tool of production, distribution, labor and others which poured in the form of agreement / contract. is made occasionally subject to review or analysis in order for the agreement to be in accordance with the objectives of the treaty and in the event of a dispute can be settled by the settlement desired by both parties

Things to consider in reviewing contracts / business agreements

·        Comparition / Legality of the Parties

·        Use understandable word phrases and avoid multi-interpretation

·        Termination of the agreement in the event of a broken promise /wanprestasi / default or emergency / force / force majeur.

·        the inclusion of methods or methods of dispute settlement in the contract;

·        Guarantees the exercise of the rights and obligations of the parties in executing the contract (reciprocal)

·        contract period


Wednesday, 7 February 2018

ATURAN PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN



Pemeriksaan Terhadap Perseroan diatur dalam Pasal 138 sampai 141 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas secara Gari besar terdiri dari
  • ·       Permohonan
  • ·       Pengajuan Permohonan
  • ·       Pemerkisaan
  • ·       Laporan Hasil Pemeriksaan
  • ·       Biaya


Pasal 138
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data
atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham
atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang
merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan
permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu
persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar
Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan
permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon
terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan
Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau
permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus
didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan
lain.
Pasal 139
(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138.
(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan
apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak
dilakukan dengan itikad baik.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan
pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan
pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.
(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan
akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan
kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
 (6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib
memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah
dilakukan.
Pasal 140
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam
penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon
dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 141
(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan negeri
menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.
(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian
seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris.



Monday, 5 February 2018

MERANCANG KONTRAK BISNIS

Dalam kegiatan usaha bisnis kontrak sangatlah penting karena kontrak itulah yang menjadi dasar suatu usaha bisnis itu sendiri yang dijalankan oleh para pengusaha atau businessman Karena itu sesuatu yang berkaitan dengan kontrak haruslah jelas dan teliti. Dan dalam bidang hukum kontrak merupakan alat pembuktian apabila terjadi perselisihan di pengadilan mengenai kontrak atau perjanjian itu. Didalam hukum, kontrak bisa disebut juga dengan perjanjian yang memiliki akibat atau konsekuensi Perjanjian diatur didalam hukum perdata diatur dalam buku III terdiri dari 18 BAB, mulai pasal 1233 sampai dengan pasal 1864
Perancangan kontrak berasal dari bahasa inggris yaitu contract drafting. Dalam kamus besar bahasa indonesia ada tiga istilah yang berkaitan dengan perancangan yaitu rancangan,merancang, dan perancangan. Rancangan adalah segala sesuatu yang sudah direncanakan. Berdasarkan pengertiannya perancangan kontrak adalah proses atau cara merancang kontrak. Sebagaimana halnya dalam pembuatan suatu konsep surat, karangan ataupun suatu karya tulis, sebelumnya perlu dibuat outline. Demiian pul bila dalam membuat suatu kontrak. Kita juga terlebih dahulu memformat, seperti menggambar anotomi tubuh manusia dimulai dari kepala, badan dan tangan sampai ke kaki.
Adapun bentuk bentuk kontrak yang kita kenal dalam praktek sebagai berikut:
1.     Perjanjanjian antar badan badan/lembaga/instansi pemerintah yang semata mata termasuk hukum publik
2.     Perjanjian antara badan badan lembaga lembaga/instans/perusahaan negara dengan perorangan/badan hukum/orang yang kebanyakan merupakan agreement d”ahession atau standarizatin contract
3.     Perjanjian antara perorangan/organisasi swasta yang dapat bersifat :
a)     Agreement d’ahession
b)     Kontrak kontrak biasa (bebas)
Sedangkan bentuk bentuk perjanjian/kontrak pada umumnya dibuat dalam bentuk:
1.     Lisan
2.     Tertulis
a)   Akta dibawah tangan
b)   Akta Otentk
Adapun pula suatu perjanjian/kontrak (anatomi/akta) adalah sebagai berikut:
1.     Bagian Pembukaan Akta
2.     Isi Akta
3.     Bagian Penutup Akta
1. Bagian Pembukuan Akta

a.     Judul Akta
Judul suatu akta biasanya dinamai sesuai dengan isinya.dengan judul tersebut sudah tentu dapat ditebak atau diketahui apa yang mau diperjanjikan. Contoh “perjanjian sewa menyewa tanah”

b.     Tempat dan Waktu Pembuatan Akta
Setelah judul kemudian diawali dengan pembukaan yang merupakan awa dari suatu akta. Apabila dalam pembukaan suatu akta dibawah tangan biasanya dimulai dengan kalimat Pada hari ini, selasa, Tanggal dua belas mei Tahun dua ribu satu (12-5-2001), kami yang bertanda tangan dibawah ini:

c.      Komparisi para pihak (parties)
Komparisi adalah identitas para pihak yang memuat keterangn tentang orang/badan  yang bertindak mengadakan perbuatan hukum. Identitas tersebut bukan dalam arti jati diri seseorang namun untuk menentukan apakah seseorang cakap/berwenang untuk membuat sesuatu perjanjian tertentu

Penuangannya meliputi :
·        Uraian terperinci tentang identitas
·        Status hukum dari para pihak
·        Dasar Hukum yang memberikan kewenangan yuridis untuk bertindak dari para pihak
·        Sebutan yang akan digunakan untuk menunjuk para pihak didalam seluruh kontrak
2. Isi Akta
Hal hal yang harus diperhatikan dalam pembukuan adalah
Ketentuan ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian :
·        Ketentuan yang sifatnya memaksa
·        Perjanjian para pihak/kesepakatan para pihak
·        Kebiasaan yang biasa diperjanjikan
·        Ketentuan yang sifatnya mengatur
·        Kebiasaan
Sesuai dengan sistem terbuka yang dianut oleh hukum perjanjian (freedom of contract), maka para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian sesuai keinginan asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan dan kesopanan
Unsur unsur dalamm perjanjian dalam hukum indonesia secara sederhana dibagi 3 (tiga)
a)     Essensilia
Bagian yang merupakan sifatnya harus ada dalam perjanjian atau pokok dan tidak boleh tidak ada dalam suatu perjanjian
b)     Naturalia
Sifat bawaan perjanjian, unsur ini bisa dicantumkan ataupun tidak karena sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata
c)     Accidential
Ketentuan yang ditambahkan dalam perjanjian
Ketentuan ketentuan umum dalam perjanjian merupakan materi yang dikehendaki oleh para pihak untuk dimasukkan dalam isi perjanjian. Klausula dalam perjanjian biasanya diatur dalam pembagian sebagai berikut :
a.     Ketentuan Ketentuan umum
b.     Ketentuan Pokok
c.      Ketentuan Penunjang
3. Bagian Penutup
Ada empat hal yang perlu diingat dalam perjanjian ini yaitu :
a.     Penekanan Perjanjian sebagai alat bukti
b.     Bagian yang menyebutkan tempat penandatanganan
c.      Ruang untuk menyebut saksi dalam penandatanganan
d.     Ruang untuk tempat tanda tangan
e.     Lampiran bila diperlukan

PRATICE AREA



  • Legal Advice
  • Legal Opinion
  • Contrac Review and Corrective
  • Permitted

PENGERTIAN JUSTICE COLLABORATOR

LEGISLATION












UNDANG UNDANG
  • UU NO 8 TAHUN 1981 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
  • UU NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

CONTACT




T.Hp/WA +6281297798022
Email : frenkasih@yahoo.co.id
Fan Page FB : Friend Kasih & Law