Dalam kegiatan usaha bisnis kontrak sangatlah penting karena kontrak itulah yang menjadi dasar suatu usaha bisnis itu sendiri yang dijalankan oleh para pengusaha atau businessman Karena itu sesuatu yang berkaitan dengan kontrak haruslah jelas dan teliti. Dan dalam bidang hukum kontrak merupakan alat pembuktian apabila terjadi perselisihan di pengadilan mengenai kontrak atau perjanjian itu. Didalam hukum, kontrak bisa disebut juga dengan perjanjian yang memiliki akibat atau konsekuensi Perjanjian diatur didalam hukum perdata diatur dalam buku III terdiri dari 18 BAB, mulai pasal 1233 sampai dengan pasal 1864
Perancangan kontrak berasal dari bahasa inggris yaitu contract drafting. Dalam kamus besar bahasa indonesia ada tiga istilah yang berkaitan dengan perancangan yaitu rancangan,merancang, dan perancangan. Rancangan adalah segala sesuatu yang sudah direncanakan. Berdasarkan pengertiannya perancangan kontrak adalah proses atau cara merancang kontrak. Sebagaimana halnya dalam pembuatan suatu konsep surat, karangan ataupun suatu karya tulis, sebelumnya perlu dibuat outline. Demiian pul bila dalam membuat suatu kontrak. Kita juga terlebih dahulu memformat, seperti menggambar anotomi tubuh manusia dimulai dari kepala, badan dan tangan sampai ke kaki.
Adapun bentuk bentuk kontrak yang kita kenal dalam praktek sebagai berikut:
Adapun bentuk bentuk kontrak yang kita kenal dalam praktek sebagai berikut:
1. Perjanjanjian antar badan badan/lembaga/instansi pemerintah yang semata mata termasuk hukum publik
2. Perjanjian antara badan badan lembaga lembaga/instans/perusahaan negara dengan perorangan/badan hukum/orang yang kebanyakan merupakan agreement d”ahession atau standarizatin contract
3. Perjanjian antara perorangan/organisasi swasta yang dapat bersifat :
a) Agreement d’ahession
b) Kontrak kontrak biasa (bebas)
Sedangkan bentuk bentuk perjanjian/kontrak pada umumnya dibuat dalam bentuk:
1. Lisan
2. Tertulis
a) Akta dibawah tangan
b) Akta Otentk
Adapun pula suatu perjanjian/kontrak (anatomi/akta) adalah sebagai berikut:
1. Bagian Pembukaan Akta
2. Isi Akta
3. Bagian Penutup Akta
1. Bagian Pembukuan Akta
a. Judul Akta
Judul suatu akta biasanya dinamai sesuai dengan isinya.dengan judul tersebut sudah tentu dapat ditebak atau diketahui apa yang mau diperjanjikan. Contoh “perjanjian sewa menyewa tanah”
b. Tempat dan Waktu Pembuatan Akta
Setelah judul kemudian diawali dengan pembukaan yang merupakan awa dari suatu akta. Apabila dalam pembukaan suatu akta dibawah tangan biasanya dimulai dengan kalimat Pada hari ini, selasa, Tanggal dua belas mei Tahun dua ribu satu (12-5-2001), kami yang bertanda tangan dibawah ini:
c. Komparisi para pihak (parties)
Komparisi adalah identitas para pihak yang memuat keterangn tentang orang/badan yang bertindak mengadakan perbuatan hukum. Identitas tersebut bukan dalam arti jati diri seseorang namun untuk menentukan apakah seseorang cakap/berwenang untuk membuat sesuatu perjanjian tertentu
Penuangannya meliputi :
a. Judul Akta
Judul suatu akta biasanya dinamai sesuai dengan isinya.dengan judul tersebut sudah tentu dapat ditebak atau diketahui apa yang mau diperjanjikan. Contoh “perjanjian sewa menyewa tanah”
b. Tempat dan Waktu Pembuatan Akta
Setelah judul kemudian diawali dengan pembukaan yang merupakan awa dari suatu akta. Apabila dalam pembukaan suatu akta dibawah tangan biasanya dimulai dengan kalimat Pada hari ini, selasa, Tanggal dua belas mei Tahun dua ribu satu (12-5-2001), kami yang bertanda tangan dibawah ini:
c. Komparisi para pihak (parties)
Komparisi adalah identitas para pihak yang memuat keterangn tentang orang/badan yang bertindak mengadakan perbuatan hukum. Identitas tersebut bukan dalam arti jati diri seseorang namun untuk menentukan apakah seseorang cakap/berwenang untuk membuat sesuatu perjanjian tertentu
Penuangannya meliputi :
· Uraian terperinci tentang identitas
· Status hukum dari para pihak
· Dasar Hukum yang memberikan kewenangan yuridis untuk bertindak dari para pihak
· Sebutan yang akan digunakan untuk menunjuk para pihak didalam seluruh kontrak
2. Isi Akta
Hal hal yang harus diperhatikan dalam pembukuan adalah
Ketentuan ketentuan yang harus diperhatikan dalam membuat perjanjian :
· Ketentuan yang sifatnya memaksa
· Perjanjian para pihak/kesepakatan para pihak
· Kebiasaan yang biasa diperjanjikan
· Ketentuan yang sifatnya mengatur
· Kebiasaan
Sesuai dengan sistem terbuka yang dianut oleh hukum perjanjian (freedom of contract), maka para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian sesuai keinginan asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan dan kesopanan
Unsur unsur dalamm perjanjian dalam hukum indonesia secara sederhana dibagi 3 (tiga)
a) Essensilia
Bagian yang merupakan sifatnya harus ada dalam perjanjian atau pokok dan tidak boleh tidak ada dalam suatu perjanjian
Bagian yang merupakan sifatnya harus ada dalam perjanjian atau pokok dan tidak boleh tidak ada dalam suatu perjanjian
b) Naturalia
Sifat bawaan perjanjian, unsur ini bisa dicantumkan ataupun tidak karena sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Sifat bawaan perjanjian, unsur ini bisa dicantumkan ataupun tidak karena sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata
c) Accidential
Ketentuan yang ditambahkan dalam perjanjian
Ketentuan yang ditambahkan dalam perjanjian
Ketentuan ketentuan umum dalam perjanjian merupakan materi yang dikehendaki oleh para pihak untuk dimasukkan dalam isi perjanjian. Klausula dalam perjanjian biasanya diatur dalam pembagian sebagai berikut :
a. Ketentuan Ketentuan umum
b. Ketentuan Pokok
c. Ketentuan Penunjang
3. Bagian Penutup
Ada empat hal yang perlu diingat dalam perjanjian ini yaitu :
a. Penekanan Perjanjian sebagai alat bukti
b. Bagian yang menyebutkan tempat penandatanganan
c. Ruang untuk menyebut saksi dalam penandatanganan
d. Ruang untuk tempat tanda tangan
e. Lampiran bila diperlukan
No comments:
Post a Comment