Wednesday, 14 February 2018

HUKUM PERTAMBANGAN (MINING LAW)



Hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan biji-biji dan mineralmineral dalam tanahHukum pertambangan adalah ketentuan yang khusus yang mengatur hak menambang (bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di dalam tanah atau bebatuan) menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Undang-undang pokok Pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pertambangan.Undang-undang tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan lain-lainnya Sejak February 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Inilah Peraturan Pelaksana Undang Undang No 4 Tahun 2009

No comments:

Post a Comment