Hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang
penggalian atau pertambangan biji-biji dan mineralmineral dalam tanahHukum pertambangan adalah ketentuan yang khusus yang
mengatur hak menambang (bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di
dalam tanah atau bebatuan) menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Undang-undang
pokok Pertambangan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Pokok
Pertambangan.Undang-undang
tersebut telah dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya berupa Peraturan
Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Dirjen, Peraturan Daerah dan
lain-lainnya Sejak February 2009, Undang-Undang Pokok Pertambangan diganti
dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Inilah Peraturan Pelaksana Undang Undang No 4
Tahun 2009
- Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang WilayahPertambangan.
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 )
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaranan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.

No comments:
Post a Comment