Wednesday, 7 February 2018

ATURAN PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN



Pemeriksaan Terhadap Perseroan diatur dalam Pasal 138 sampai 141 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas secara Gari besar terdiri dari
  • ·       Permohonan
  • ·       Pengajuan Permohonan
  • ·       Pemerkisaan
  • ·       Laporan Hasil Pemeriksaan
  • ·       Biaya


Pasal 138
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data
atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham
atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang
merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan
permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu
persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar
Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan
permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon
terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan
Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau
permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus
didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan
lain.
Pasal 139
(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138.
(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan
apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak
dilakukan dengan itikad baik.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan
pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan
pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.
(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan
akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan
kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
 (6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib
memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah
dilakukan.
Pasal 140
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139
kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam
penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon
dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 141
(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan negeri
menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.
(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian
seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris.



No comments:

Post a Comment