Friday, 11 January 2019

CONTOH SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG


Yang bertanda tangan dibawah ini
Rudy Nanto, SH., pengacara Berkantor di Jakarta Barat berdasarkan surat kuasa tertangga xxx, terlampir bertindak untuk dan atas nama Budi Santoso, bertempat tinggl Jl. Hulubalang RT 12 RW 12 No 12 Jakarta Tmur, selanjutnya akan disebut Penggugat. dalam hal ini, penggugat memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan terhadap Hengki, selanjutnya disebut sebagai Tergugat

adapun dalil gugatan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas Juta Rupiah) selama tiga tahun dengan perjanjian diatas materai

2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perbulan kepada Penggugat

3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar :
    Utang Pokok                          = Rp 15.000.000
    Bunga/Keuntungan                = Rp 100.000 x 36 bulan
                                                   = Rp 3.600.000
    Jumlah                                   = Rp 18.600.000
    Sehingga tergugat harus membayar Rp 18.600.000 (Delapan Juta enam ratus ribu rupiah)

4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang serta bunganya terhadap Penggugat

5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Miliki Tanah No xxx,tahun xxx, No xxx atas nama Penggugat kepada Tergugat dibuat dikantor  Notaris Sanjaya,SH

6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxx jika tergugat tidak dapat membayar utang, maka penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah tergugat

7. Bahwa pada tanggal xxx pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada tergugat     bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)

8. Bahwa pada tanggal  xxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut

9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa dari uang penjualan atas jaminan SHM Penggugat yaitu   sebesar Rp 8.600.000 karena hanya dibayarkan sepuluh juta rupiah sampai saat ini

     Berdasarkan hal hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadil perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut ini

PRIMAIR

-  Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
-  Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)      setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan tugasnya
-  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yaitu sisa hasil penjualan tanah Penggugat yang besar sebesar Rp 8.600.000
-  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul

SUBSIDAIR

   Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya

   Demikian gugatan ini kami ajukan atas perhatian majelsi hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih

Jakarta,




Hormat Kuasa Penggugat









No comments:

Post a Comment