Sengketa
pertanahan masih sering terjadi di indonesia adanya beberapa pihak yang
megakui sebagai pemilih hak atas suatu tanah. menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan
Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang
Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai:
a.
keabsahan suatu hak;
b.
pemberian hak atas tanah;
c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti
haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang
berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional; berikut
ini beberapa langkah hukum.
Penyelesaian
Sengketa Tanah ada dua cara penyelesaian, yakni jalur Non-Litigasi (Non Pengadilan), melalui mediasi atau negosiasi.
Kedua, melalui jalur Litigasi atau
melalui pengadilan.
Jalur Non
Litigasi
:
Jika
menempuh jalur Non Litigasi yaitu dengan mediasi, tata caranya dapat mengacu
ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1
tahun 1999 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah, serta mengacu pada
Petunjuk Teknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi
yang ada di Badan Pertanahan Nasional
Jalur
Litigasi :
Gugatan
di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / Pengadilan Negeri (PN)
Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN)
“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara"
Pengadilan
Negeri
“Tiap
perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk
menggantikan kerugian tersebut
“Dalam
hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama
orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan
secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah
itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5
(lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan
secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang
bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan
tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”
Namun adanya daluarsa menurut sebagaimana
disebut Pasal 32 PP 24/97 di atas tidak mutlak selama bisa dibuktikan bahwa
perolehan tanah tersebut dilakukan tidak dengan itikad baik.
No comments:
Post a Comment