Friday, 11 January 2019

CONTOH SURAT GUGATAN UTANG PIUTANG


Yang bertanda tangan dibawah ini
Rudy Nanto, SH., pengacara Berkantor di Jakarta Barat berdasarkan surat kuasa tertangga xxx, terlampir bertindak untuk dan atas nama Budi Santoso, bertempat tinggl Jl. Hulubalang RT 12 RW 12 No 12 Jakarta Tmur, selanjutnya akan disebut Penggugat. dalam hal ini, penggugat memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut diatas, hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan terhadap Hengki, selanjutnya disebut sebagai Tergugat

adapun dalil gugatan adalah sebagai berikut :

1. Bahwa Tergugat pada tanggal xxx meminjam uang kepada Penggugat sebesar Rp 15.000.000 (Lima belas Juta Rupiah) selama tiga tahun dengan perjanjian diatas materai

2. Bahwa dalam perjanjian tersebut Tergugat berjanji akan memberi keuntungan/bunga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) perbulan kepada Penggugat

3. Bahwa pembayaran utang beserta bunganya dibayar sekaligus sebesar :
    Utang Pokok                          = Rp 15.000.000
    Bunga/Keuntungan                = Rp 100.000 x 36 bulan
                                                   = Rp 3.600.000
    Jumlah                                   = Rp 18.600.000
    Sehingga tergugat harus membayar Rp 18.600.000 (Delapan Juta enam ratus ribu rupiah)

4. Bahwa setelah jatuh tempo Tergugat harus membayar uang serta bunganya terhadap Penggugat

5. Bahwa Penggugat memberikan kuasa untuk memiliki dan menjual kepada pihak lain sertifikat Hak Miliki Tanah No xxx,tahun xxx, No xxx atas nama Penggugat kepada Tergugat dibuat dikantor  Notaris Sanjaya,SH

6. Bahwa dalam perjanjian tanggal xxx jika tergugat tidak dapat membayar utang, maka penggugat dapat menjual jaminan SHM tanah tergugat

7. Bahwa pada tanggal xxx pembeli SHM atas nama penggugat memberitahukan kepada tergugat     bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah)

8. Bahwa pada tanggal  xxx Penggugat menandatangani Tergugat untuk menanyakan sisa hasil penjualan SHM atas tanah yang dikurangi utang dan bunga, tetapi tergugat mengelak bahwa tidak ada sisa hasil penjualan SHM tersebut

9. Bahwa Tergugat tidak memberikan sisa dari uang penjualan atas jaminan SHM Penggugat yaitu   sebesar Rp 8.600.000 karena hanya dibayarkan sepuluh juta rupiah sampai saat ini

     Berdasarkan hal hal yang telah diurai diatas, maka kami untuk dan atas nama Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadil perkara ini berkenaan untuk memberikan putusan sebagai berikut ini

PRIMAIR

-  Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
-  Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)      setiap harinya apabila tergugat lalai menjalankan tugasnya
-  Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yaitu sisa hasil penjualan tanah Penggugat yang besar sebesar Rp 8.600.000
-  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul

SUBSIDAIR

   Bila hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya

   Demikian gugatan ini kami ajukan atas perhatian majelsi hakim yang terhormat kami ucapkan terima kasih

Jakarta,




Hormat Kuasa Penggugat









Wednesday, 12 December 2018

LANGKAH LANGKAH HUKUM DALAM SENGKETA TANAH


Sengketa pertanahan masih sering terjadi di indonesia adanya beberapa pihak yang megakui sebagai pemilih hak atas suatu tanah. menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai:

a. keabsahan suatu hak;
b. pemberian hak atas tanah;
c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional; berikut ini beberapa langkah hukum.

Penyelesaian Sengketa Tanah ada dua cara penyelesaian, yakni jalur Non-Litigasi (Non Pengadilan), melalui mediasi atau negosiasi. Kedua, melalui jalur Litigasi atau melalui pengadilan.

     Jalur Non Litigasi :

Jika menempuh jalur Non Litigasi yaitu dengan mediasi, tata caranya dapat mengacu ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah, serta mengacu pada Petunjuk Teknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang ada di Badan Pertanahan Nasional

Jalur Litigasi :

Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / Pengadilan Negeri (PN)

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Sertifikat tanah merupakan salah satu Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”). Untuk membatalkan suatu KTUN, dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, perlu

 “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara"

Pengadilan Negeri

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut

“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”

 Namun adanya daluarsa menurut sebagaimana disebut Pasal 32 PP 24/97 di atas tidak mutlak selama bisa dibuktikan bahwa perolehan tanah tersebut dilakukan tidak dengan itikad baik.

Friday, 7 December 2018

UANG SERVICE PADA HOTEL,USAHA RESTORAN DI HOTEL


Uang servis adalah tambahan dari tarif yang yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada  usaha hotel dan pada usaha restoran di hotel Uang servis merupakan pendapatan Non Upah. Pengusaha yang menjalankan usaha hotel atau usaha restoran di hotel dapat memberlakukan uang servis

Uang servis digunakan sebagai :

  • Penggantian atas terjadinya resiko kehilangan atau kerusakanMerupakan kemungkinan kerugian yang terjadi rusak atau hilangnya perlengkapan hotel atau restoran di hotel
  • Pendayagunaan peningkatan sumber daya manusia
  • Dibagikan kepada pekerja/buruh


Thursday, 6 December 2018

JABATAN JABATAN TERTENTU YANG DILARANG DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING “POSITION OFFICE WHICH IS PROHIBITED FROM BEING OCCUPIED OF FOREIGN WORKERS"




Nama Jabatan

No

INDONESIA


INGGRIS
1
Direktur Personalia

Personnel Director
2
Manajer Hubungan Industrial

Industrial Relation Manager
3
Manajer Personalia

Human Resources Manager
4
Supervisor Pengembangan Personalia

Personnel Development Supervisor
5
Supervisor Penempatan Personalia

Personnel Placement Supervisor
6
Supervisor Perekrutan Personalia

Personnel Recruitment Supervisor
7
Supervisor Pembinaan karir pegawai

Employee Career Development Supervisor
8
Kepala Eksekutif Kantor

Chief Executive Officer
9
      Penata Usaha Personalia

      Personnel Declare Administrator
1O
Ahli pengembangan Personalia dan karir

Personnel Career and Specialist
11
Spesialis personalia

Personnel Specialist
12
Penasehat karir

Career Advisor
13
Penasehat tenaga kerja

Job Advisor
14
Pembimbing dan konseling Jabatan

Job Advisor and Counselling
15
Perantara tenaga kerja

Employee Mediator
16
Pengadministrasian pelatihan pegawai

Job Training Administrator
17
Pewawancara pegawai

Job Interviewer
18
Analisis jabatan

Job Analysist



Wednesday, 21 November 2018

HAL HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PERJANJIAN KERJA



Perjanjian Kerja adalah Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang dibuat secara tertulis dan tidak tertulis yang dibuat berdasarkan peraturan perundang yang berlaku.

Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
  • Kesepakatan
  • Kecakapan (Hukum)
  • adanya yang diperjanjikan
  • Tidak bertentangan dengan Ketertiban,Kesusilaan dan Peraturan Perundang undangan

Hal hal yang perlu diperhatikan dalam Perjanjian Kerja Harus memuat sekurang kurangnya :
  1. Nama,Alamat Perusahaan dan Jenis Usaha
  2. Nama, Jenis Kelamin, umur dan Alamat Pekerja
  3. Jabatan/Jenis Pekerjaan
  4. Tempat Pekerjaan
  5. Besarnya Upah dan Cara Pembayaran
  6. Syarat syarat Kerja yang memuat Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja
  7. Mulai dan Jangka waktu Berlaku Perjanjian Kerja
  8. tempat dan tanggai dibuat Perjanjian Kerja
  9. Tanda tangan para pihak
Ketentuan dalam angka 5 dan 6 tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan,Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundangan undangan yang berlaku

Perjanjian Dimaksud sekurang kurangnya rangkap 2 (dua) Masing masing Pihak Pengusaha masing masing mendapat satu perjanjian kerja

Friday, 14 September 2018

USE OF LEGAL RESEARCH(PENELITIAN HUKUM)


How Your Attorney May Use Legal Research

Your attorney (or a paralegal under their supervision) may review statutes, caselaw, and secondary authority before deciding how to proceed with your case. Since the law is based on precedent, caselaw with a similar fact pattern can give your attorney an idea of how things may play out in court.

Similarly, a corporate lawyer may conduct legal research in order to determine whether a proposed new policy would expose the company to liability. This may include research into building codes, employment laws, or federal environmental regulations.

Related Subjects

Litigation and Appeals
Constitutional Law
Corporate Law

https://hirealawyer.findlaw.com/choosing-the-right-lawyer/legal-research.html