Perjanjian Kerja adalah Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja yang dibuat secara tertulis dan tidak tertulis yang dibuat berdasarkan peraturan perundang yang berlaku.
Perjanjian kerja dibuat atas dasar :
- Kesepakatan
- Kecakapan (Hukum)
- adanya yang diperjanjikan
- Tidak bertentangan dengan Ketertiban,Kesusilaan dan Peraturan Perundang undangan
Hal hal yang perlu diperhatikan dalam Perjanjian Kerja Harus memuat sekurang kurangnya :
- Nama,Alamat Perusahaan dan Jenis Usaha
- Nama, Jenis Kelamin, umur dan Alamat Pekerja
- Jabatan/Jenis Pekerjaan
- Tempat Pekerjaan
- Besarnya Upah dan Cara Pembayaran
- Syarat syarat Kerja yang memuat Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Pekerja
- Mulai dan Jangka waktu Berlaku Perjanjian Kerja
- tempat dan tanggai dibuat Perjanjian Kerja
- Tanda tangan para pihak
Ketentuan dalam angka 5 dan 6 tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perusahaan,Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perundangan undangan yang berlaku
Perjanjian Dimaksud sekurang kurangnya rangkap 2 (dua) Masing masing Pihak Pengusaha masing masing mendapat satu perjanjian kerja
